Home,

Sabtu, 28 Januari 2017

Peranan Perencanaan Fisik Bangunan : Rumah Susun

UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
rumah-susunRUMAHSSN
  • Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  • Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 merumuskan bahwa tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Asas-Asas Pembangunan Rumah Susun Pasal 2Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan penjelasannya menyatakan bahwa asas penyelenggaraan rumah susun adalah sebagai berikut:
  1. a.asas kesejahteraan
  2. b.asas keadilan dan pemerataan
  3. asas kenasionalan
  4. asas keterjangkauan dan kemudahan
  5. asas keefisienan dan kemanfaatan
  6. asas kemandirian dan kebersamaan
  7. asas kemitraan
  8. asas keserasian dan keseimbangan
  9. asas keterpaduan
  10. asas kesehatan
  11. asas kelestarian dan keberlanjutan
  12. asas keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan
  13. asas keamanan, ketertiban, dan keteraturan
  • Adapun tujuan pembangunan rumah susun seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011:
  1. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  2. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;
  3. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif;
  4. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
  5. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;
  6. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan
  7. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
CONTOH PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
214898_620
Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta (30/8). Pemrov DKI Jakarta akan menyediakan 470 dari 600 unit rusun di Cluster A bagi warga relokasi program normalisasi Waduk Ria Rio.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum bersiap membangun 100 blok rumah susun pada 2014. Rumah susun itu akan menggunakan precast atau teknologi beton tahan gempa.
Setiap blok rumah susun yang terdiri enam lantai itu bisa dibangun 100 kamar. Biaya pembangunan setiap blok sekitar Rp 20-22 miliar. Variasi biaya itu bergantung pada kontur tanah karena pembuatan fondasi memerlukan perlakuan berbeda. Rencananya, pembangunan rumah susun akan tersebar di seluruh wilayah Jakarta, meliputi utara, timur, selatan, barat, dan pusat.
Rumah susun itu dapat dihuni dengan cara menyewa. Harga yang ditawarkan paling murah Rp 150 ribu, belum termasuk biaya air dan listrik. Pembangunannya akan diperuntukkan bagi warga Jakarta dengan ekonomi rendah dan belum memiliki rumah.
Sumber:

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

1. PENGERTIAN AMDAL
 AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
2. TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan
  • Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
  • Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
3. JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
5. DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

6. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL



Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN :
Kita sebagai manusia hidup dan tumbuh di lingkungan alam. Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak baik bagi kita seluruh umat manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan. Jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, tiddak boleh mengabaikan kepentingan satu pihak tapi juga melihat dampak yang akan terjadi kelak.
sumber :

Sabtu, 26 November 2016

STRUKTUR ORGANISASI DAN MANAJEMEN KANTOR PERTANAHAN

LATAR BELAKANG PERUSAHAAAN:

Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir sebagai salah satu Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu ujung tombak pelayanan dibidang pertanahan untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kabupaten Toba Samosir adalah merupakan salah satu Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Induk yakni Kabupaten Tapanuli Utara,dimana pembentukannya di dasarkan kepada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Undang Undang Pembentukan Kabupaten Toba Samosir dan sudah menjadi kewajiban untuk berbenah diri untuk menyikapi jawaban dari reformasi dengan terbentuknya menjadi Kabupaten baru.
Pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” telah menjadi landasan hukum bagi instansi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya guna mengelola sumber daya agraria/pertanahan sebagai sumber-sumber kemakmuran rakyat.
Sungguhpun pada kenyataannya, hasil pengelolaan sumber daya agraria/pertanahn tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam memakmurkan rakyat, sebab masih ditemukan cukup besar rakyat Indonesia yang dikategorikan miskin, juga masih ditemukan adanya ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Untuk penataan terhadapa ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, telah dijabarkan dalam landasan operasional berupa Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan lainnya.
Akan tetapi, pranata hukum pertanahn yang telah diterbitkan tersebut juga tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, terbukti antara lain belum dapat didaftarkannya semua bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan jaminan kepastian hukum, sungguhpun telah diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Hal tersebut telah menjadi salah satu pemicu munculnya masalah pertanahan di tangah-tengah masyarakat, karena dengan belum dapat diberikannya jaminan kepastian hukum atas pemilikan bidang-bidang tanah yang ada di Indonesia, maka tidak jarang pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi menduduki atau menggarap tanah orang lain tanpa izin.
Demikian juga dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, sering kali orang yang sudah diberikan hak atas tanah tidak mengerjakan secara aktif bidang tanahnya atau penggunaannya tidak mengikuti arahan tata ruang yang dituangkan dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, sehingga berpengaruh terhadap keberadaan hak atasnya dan juga terhadap lingkungan hidup.
Oleh karena itulah, dalam rangka menjalankan konstitusi dan penataan terhadap ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah termaksut mendaftarkan bidang-bidang tanah yang ada serta pengoptimalan penggunaannya dan juga hal-hal yang dianggap perlu dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan di bidang pertanahan sekaligus ditujukan untuk penyelesaian masalah pertanahan, maka perlu dirumuskan strategi dan kebijakan pertanahan nasional dan implementasinya dilaksanakan oleh instansi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
STRUKTUR ORGANISASI

Adapun kedudukan Kantor Pertanahan adalah sebagai instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2006 tersebut ditentukan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Adapun tugas Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota adalah melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan didukung oleh beberapa Seksi/Sub Bagian, yakni:
  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan;
  3. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
  4. Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan;
  5. Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Seksi Sengketa, Konflik Pertanahan dan Perkara.
Tugas dari masing-masing sub bagian/seksi tersebut di atas dapat dikemukan sebagai berikut:
  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kantor Pertanahan, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan
  2. Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perataan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah.
  3. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penerbitan berkas tanahhak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
  4. Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
  5. Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan kritis serta pemberdayaan masyarakat.
  6. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa konflik dan perkara pertanahan.

Peranan Masyarakat dan Personal Terhadap Hukum Pembangunan

PENGERTIAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN



HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
  1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
  1. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
  1. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
  1. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

PENGERTIAN KONTRAK KERJA
Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak adalah :
·         PIHAK KESATU                : Pengguna Jasa
·         PIHAK KEDUA                  : Penyedia Jasa

PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
Pembangunan antar personal merupakan pembangunan yang dilakukan oleh beberapa pihak personal yang berkepentingan, baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran oleh masyarakat sekitar.
Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi





PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT SEKITAR
•    Pembangunan masyarakat merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peran serta dan swadaya gotong royong masyarakat
•  Proses perencanaan pembangunan partisipatif yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumberdaya yang ada untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat
•      Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan
             (1) partisipasi pada tahap perencanaan
             (2) partisipasi pada tahap pelaksanaan
             (3) partisipasi pada tahap pemanfaatan
             (4) partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan

Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, dan dalam penerapan program yaitu adanya pembagian keuntungan atau manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan seta keterlibatan warga dalam mengevaluasi kegiatan tersebut

contoh surat kontrak yang melibatkan masyarakat sekitar










Kamis, 17 November 2016

True Architect

well, helloo!

eventhough i know that, there's nobody will ever visit this blog since i've been frickin busy dealing with my tons of my tasks and hardly ever have no time (and topic) to be written here.

so,

yeah,

here's a thing,


my life, my daily life, including my thoughts, soul, and body now are born to always be ready with this new wave of activities. for sum it up, my life is in a nutshell between get up, concepting designing, tasking, and once again

finishing the tasks.

architecture tasks.

which is somehow haven't been done in a day, or night.
it takes time to build from zero to something magnificent and mesmerizing (at once, it's actually me who has idealist side of designing but then i'm f***ed up when it comes about deadline)

and it makes me feel the rush for finishing the target every week.

well, haven't i told about how often am i being a procrastinator? no?
to be honest, YEA, im the most procrastinate person alive when i have to do my tasks at home.
plus, when the deadline is about to come, i force myself to finish the ALL the target in just one day (or night),

and what i get is crap.

HOLY crap.


but have i ever been thinking,
that designing is something that can heal the soul and mind, when i do it with no rush and feel the process every step by step..
concepting a building with a lot of considered and problems, then solve it, make it, to people that need to use the space, giving the cozy space that can make them feel comfort and worth living.

though,

that i can give them the soul of my design,

that's what the true architect, isn't it??