Home,

Rabu, 12 Oktober 2016

Kuasai lahan sewenang-wenang, Polda Sumut dilaporkan ke Kompolnas

Merdeka.com - Pemilik sah lahan yang diklaim Polda Sumatera Utara (Sumut) yakni PT Sianjur Resort (SR) mendatangi Komisaris Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia mengadukan dugaan kasus perampasan lahan tanah seluas tujuh hektare di Desa Marendal Deli Serdang.

"Kami meminta agar Kompolnas memanggil Kapolda Sumut untuk menangani kasus penguasaan lahan ini," kata pengacara PT SR, Sarmanto Tambunan dikutip dari Antara, Selasa (11/10).

Tim pengacara SR diterima Sekretaris Kompolnas A Yani guna menyampaikan persoalan lahan yang ditempati Polda Sumut tersebut.

Sarmanto mendorong Kompolnas segera menindaklanjuti kasus tersebut, karena PT SR telah mengantongi surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan namun pihak berwenang tidak mengeksekusi lahan tanah itu.

Sarmanto menjelaskan, pihak Polda Sumut telah bertindak sewenang-wenang dengan menguasai lahan milik PT SR berdasarkan putusan MA.

Polda Sumut mengeksekusi lahan berdasarkan surat pelepasan areal HGU PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2006 tertanggal 02 Juni 2016 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal.

PT SR mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo sehingga lahan itu tidak termasuk dari Sertiflkat HGU No. 31/Marindal milik PTPN II.

Selain itu, Sarmanto mengungkapkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tertanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya.

Sarmanto juga mengharapkan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan pimpinan Polda Sumut mengembalikan lahan tujuh hektare itu sesuai perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tertanggal 28 Februari 2006.



berdasarkan artikel yang sudah diulas, kasus mengenai perampasan luas tanah sebesar 7 hektar oleh Kapolda Sumut yang dimiliki oleh PT Sianjur Resot, sebagai pemilik sah lahan tersebut, merupakan kasus mengenai sengketa tanah. karena berdasarkan undang-undang no. 24 tahun 1992 tentang tata ruang yang memiliki inti " Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang", sudah seharusnya PT Sianjur Resot melaporkan masalah ini kepada kompolnas untuk menindak lanjuti masalah ini, karena PT Sianjur Resot juga sudah memiliki surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. 

sebagai pihak yang memiliki surat izin resmi kepemilikan tanah, melaporkan kasus perampasan tanah sebesar 7 hektar oleh Kapolda Sumut merupakan tindakan yang benar. karena sudah seharusnya Kapolda Sumut mengembalikan hak milik PT Sianjur Resot karena tidak memiliki surat resmi kepemilikan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dan sebagai warga negara yang baik, apabila ingin mengeksekusi lahan, sebaiknya dilakukan dengan mengurus persyaratan-persyaratan dan prosedur berdasarkan hukum negara yang berlaku agar hak kepemilikan tanah tidak bisa diganggu gugat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar