Home,

Sabtu, 28 Januari 2017

Peranan Perencanaan Fisik Bangunan : Rumah Susun

UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
rumah-susunRUMAHSSN
  • Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  • Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 merumuskan bahwa tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Asas-Asas Pembangunan Rumah Susun Pasal 2Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan penjelasannya menyatakan bahwa asas penyelenggaraan rumah susun adalah sebagai berikut:
  1. a.asas kesejahteraan
  2. b.asas keadilan dan pemerataan
  3. asas kenasionalan
  4. asas keterjangkauan dan kemudahan
  5. asas keefisienan dan kemanfaatan
  6. asas kemandirian dan kebersamaan
  7. asas kemitraan
  8. asas keserasian dan keseimbangan
  9. asas keterpaduan
  10. asas kesehatan
  11. asas kelestarian dan keberlanjutan
  12. asas keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan
  13. asas keamanan, ketertiban, dan keteraturan
  • Adapun tujuan pembangunan rumah susun seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011:
  1. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  2. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;
  3. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif;
  4. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
  5. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;
  6. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan
  7. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
CONTOH PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
214898_620
Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta (30/8). Pemrov DKI Jakarta akan menyediakan 470 dari 600 unit rusun di Cluster A bagi warga relokasi program normalisasi Waduk Ria Rio.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum bersiap membangun 100 blok rumah susun pada 2014. Rumah susun itu akan menggunakan precast atau teknologi beton tahan gempa.
Setiap blok rumah susun yang terdiri enam lantai itu bisa dibangun 100 kamar. Biaya pembangunan setiap blok sekitar Rp 20-22 miliar. Variasi biaya itu bergantung pada kontur tanah karena pembuatan fondasi memerlukan perlakuan berbeda. Rencananya, pembangunan rumah susun akan tersebar di seluruh wilayah Jakarta, meliputi utara, timur, selatan, barat, dan pusat.
Rumah susun itu dapat dihuni dengan cara menyewa. Harga yang ditawarkan paling murah Rp 150 ribu, belum termasuk biaya air dan listrik. Pembangunannya akan diperuntukkan bagi warga Jakarta dengan ekonomi rendah dan belum memiliki rumah.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar