Home,

Sabtu, 26 November 2016

STRUKTUR ORGANISASI DAN MANAJEMEN KANTOR PERTANAHAN

LATAR BELAKANG PERUSAHAAAN:

Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir sebagai salah satu Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu ujung tombak pelayanan dibidang pertanahan untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kabupaten Toba Samosir adalah merupakan salah satu Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Induk yakni Kabupaten Tapanuli Utara,dimana pembentukannya di dasarkan kepada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Undang Undang Pembentukan Kabupaten Toba Samosir dan sudah menjadi kewajiban untuk berbenah diri untuk menyikapi jawaban dari reformasi dengan terbentuknya menjadi Kabupaten baru.
Pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” telah menjadi landasan hukum bagi instansi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya guna mengelola sumber daya agraria/pertanahan sebagai sumber-sumber kemakmuran rakyat.
Sungguhpun pada kenyataannya, hasil pengelolaan sumber daya agraria/pertanahn tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam memakmurkan rakyat, sebab masih ditemukan cukup besar rakyat Indonesia yang dikategorikan miskin, juga masih ditemukan adanya ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Untuk penataan terhadapa ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, telah dijabarkan dalam landasan operasional berupa Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan lainnya.
Akan tetapi, pranata hukum pertanahn yang telah diterbitkan tersebut juga tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, terbukti antara lain belum dapat didaftarkannya semua bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan jaminan kepastian hukum, sungguhpun telah diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Hal tersebut telah menjadi salah satu pemicu munculnya masalah pertanahan di tangah-tengah masyarakat, karena dengan belum dapat diberikannya jaminan kepastian hukum atas pemilikan bidang-bidang tanah yang ada di Indonesia, maka tidak jarang pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi menduduki atau menggarap tanah orang lain tanpa izin.
Demikian juga dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, sering kali orang yang sudah diberikan hak atas tanah tidak mengerjakan secara aktif bidang tanahnya atau penggunaannya tidak mengikuti arahan tata ruang yang dituangkan dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, sehingga berpengaruh terhadap keberadaan hak atasnya dan juga terhadap lingkungan hidup.
Oleh karena itulah, dalam rangka menjalankan konstitusi dan penataan terhadap ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah termaksut mendaftarkan bidang-bidang tanah yang ada serta pengoptimalan penggunaannya dan juga hal-hal yang dianggap perlu dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan di bidang pertanahan sekaligus ditujukan untuk penyelesaian masalah pertanahan, maka perlu dirumuskan strategi dan kebijakan pertanahan nasional dan implementasinya dilaksanakan oleh instansi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
STRUKTUR ORGANISASI

Adapun kedudukan Kantor Pertanahan adalah sebagai instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2006 tersebut ditentukan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Adapun tugas Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota adalah melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan didukung oleh beberapa Seksi/Sub Bagian, yakni:
  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan;
  3. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
  4. Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan;
  5. Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Seksi Sengketa, Konflik Pertanahan dan Perkara.
Tugas dari masing-masing sub bagian/seksi tersebut di atas dapat dikemukan sebagai berikut:
  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kantor Pertanahan, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan
  2. Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perataan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah.
  3. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penerbitan berkas tanahhak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
  4. Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
  5. Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan kritis serta pemberdayaan masyarakat.
  6. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa konflik dan perkara pertanahan.

Peranan Masyarakat dan Personal Terhadap Hukum Pembangunan

PENGERTIAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN



HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
  1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
  1. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
  1. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
  1. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

PENGERTIAN KONTRAK KERJA
Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak adalah :
·         PIHAK KESATU                : Pengguna Jasa
·         PIHAK KEDUA                  : Penyedia Jasa

PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
Pembangunan antar personal merupakan pembangunan yang dilakukan oleh beberapa pihak personal yang berkepentingan, baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran oleh masyarakat sekitar.
Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi





PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT SEKITAR
•    Pembangunan masyarakat merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peran serta dan swadaya gotong royong masyarakat
•  Proses perencanaan pembangunan partisipatif yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumberdaya yang ada untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat
•      Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan
             (1) partisipasi pada tahap perencanaan
             (2) partisipasi pada tahap pelaksanaan
             (3) partisipasi pada tahap pemanfaatan
             (4) partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan

Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, dan dalam penerapan program yaitu adanya pembagian keuntungan atau manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan seta keterlibatan warga dalam mengevaluasi kegiatan tersebut

contoh surat kontrak yang melibatkan masyarakat sekitar










Kamis, 17 November 2016

True Architect

well, helloo!

eventhough i know that, there's nobody will ever visit this blog since i've been frickin busy dealing with my tons of my tasks and hardly ever have no time (and topic) to be written here.

so,

yeah,

here's a thing,


my life, my daily life, including my thoughts, soul, and body now are born to always be ready with this new wave of activities. for sum it up, my life is in a nutshell between get up, concepting designing, tasking, and once again

finishing the tasks.

architecture tasks.

which is somehow haven't been done in a day, or night.
it takes time to build from zero to something magnificent and mesmerizing (at once, it's actually me who has idealist side of designing but then i'm f***ed up when it comes about deadline)

and it makes me feel the rush for finishing the target every week.

well, haven't i told about how often am i being a procrastinator? no?
to be honest, YEA, im the most procrastinate person alive when i have to do my tasks at home.
plus, when the deadline is about to come, i force myself to finish the ALL the target in just one day (or night),

and what i get is crap.

HOLY crap.


but have i ever been thinking,
that designing is something that can heal the soul and mind, when i do it with no rush and feel the process every step by step..
concepting a building with a lot of considered and problems, then solve it, make it, to people that need to use the space, giving the cozy space that can make them feel comfort and worth living.

though,

that i can give them the soul of my design,

that's what the true architect, isn't it??



Rabu, 12 Oktober 2016

Kuasai lahan sewenang-wenang, Polda Sumut dilaporkan ke Kompolnas

Merdeka.com - Pemilik sah lahan yang diklaim Polda Sumatera Utara (Sumut) yakni PT Sianjur Resort (SR) mendatangi Komisaris Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia mengadukan dugaan kasus perampasan lahan tanah seluas tujuh hektare di Desa Marendal Deli Serdang.

"Kami meminta agar Kompolnas memanggil Kapolda Sumut untuk menangani kasus penguasaan lahan ini," kata pengacara PT SR, Sarmanto Tambunan dikutip dari Antara, Selasa (11/10).

Tim pengacara SR diterima Sekretaris Kompolnas A Yani guna menyampaikan persoalan lahan yang ditempati Polda Sumut tersebut.

Sarmanto mendorong Kompolnas segera menindaklanjuti kasus tersebut, karena PT SR telah mengantongi surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan namun pihak berwenang tidak mengeksekusi lahan tanah itu.

Sarmanto menjelaskan, pihak Polda Sumut telah bertindak sewenang-wenang dengan menguasai lahan milik PT SR berdasarkan putusan MA.

Polda Sumut mengeksekusi lahan berdasarkan surat pelepasan areal HGU PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2006 tertanggal 02 Juni 2016 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal.

PT SR mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo sehingga lahan itu tidak termasuk dari Sertiflkat HGU No. 31/Marindal milik PTPN II.

Selain itu, Sarmanto mengungkapkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tertanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya.

Sarmanto juga mengharapkan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan pimpinan Polda Sumut mengembalikan lahan tujuh hektare itu sesuai perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tertanggal 28 Februari 2006.



berdasarkan artikel yang sudah diulas, kasus mengenai perampasan luas tanah sebesar 7 hektar oleh Kapolda Sumut yang dimiliki oleh PT Sianjur Resot, sebagai pemilik sah lahan tersebut, merupakan kasus mengenai sengketa tanah. karena berdasarkan undang-undang no. 24 tahun 1992 tentang tata ruang yang memiliki inti " Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang", sudah seharusnya PT Sianjur Resot melaporkan masalah ini kepada kompolnas untuk menindak lanjuti masalah ini, karena PT Sianjur Resot juga sudah memiliki surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. 

sebagai pihak yang memiliki surat izin resmi kepemilikan tanah, melaporkan kasus perampasan tanah sebesar 7 hektar oleh Kapolda Sumut merupakan tindakan yang benar. karena sudah seharusnya Kapolda Sumut mengembalikan hak milik PT Sianjur Resot karena tidak memiliki surat resmi kepemilikan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dan sebagai warga negara yang baik, apabila ingin mengeksekusi lahan, sebaiknya dilakukan dengan mengurus persyaratan-persyaratan dan prosedur berdasarkan hukum negara yang berlaku agar hak kepemilikan tanah tidak bisa diganggu gugat.