Home,

Sabtu, 28 Januari 2017

Peranan Perencanaan Fisik Bangunan : Rumah Susun

UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
rumah-susunRUMAHSSN
  • Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  • Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 merumuskan bahwa tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Asas-Asas Pembangunan Rumah Susun Pasal 2Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan penjelasannya menyatakan bahwa asas penyelenggaraan rumah susun adalah sebagai berikut:
  1. a.asas kesejahteraan
  2. b.asas keadilan dan pemerataan
  3. asas kenasionalan
  4. asas keterjangkauan dan kemudahan
  5. asas keefisienan dan kemanfaatan
  6. asas kemandirian dan kebersamaan
  7. asas kemitraan
  8. asas keserasian dan keseimbangan
  9. asas keterpaduan
  10. asas kesehatan
  11. asas kelestarian dan keberlanjutan
  12. asas keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan
  13. asas keamanan, ketertiban, dan keteraturan
  • Adapun tujuan pembangunan rumah susun seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011:
  1. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  2. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;
  3. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif;
  4. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
  5. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;
  6. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan
  7. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
CONTOH PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
214898_620
Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta (30/8). Pemrov DKI Jakarta akan menyediakan 470 dari 600 unit rusun di Cluster A bagi warga relokasi program normalisasi Waduk Ria Rio.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum bersiap membangun 100 blok rumah susun pada 2014. Rumah susun itu akan menggunakan precast atau teknologi beton tahan gempa.
Setiap blok rumah susun yang terdiri enam lantai itu bisa dibangun 100 kamar. Biaya pembangunan setiap blok sekitar Rp 20-22 miliar. Variasi biaya itu bergantung pada kontur tanah karena pembuatan fondasi memerlukan perlakuan berbeda. Rencananya, pembangunan rumah susun akan tersebar di seluruh wilayah Jakarta, meliputi utara, timur, selatan, barat, dan pusat.
Rumah susun itu dapat dihuni dengan cara menyewa. Harga yang ditawarkan paling murah Rp 150 ribu, belum termasuk biaya air dan listrik. Pembangunannya akan diperuntukkan bagi warga Jakarta dengan ekonomi rendah dan belum memiliki rumah.
Sumber:

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

1. PENGERTIAN AMDAL
 AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
2. TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan
  • Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
  • Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
3. JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
5. DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

6. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL



Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN :
Kita sebagai manusia hidup dan tumbuh di lingkungan alam. Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak baik bagi kita seluruh umat manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan. Jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, tiddak boleh mengabaikan kepentingan satu pihak tapi juga melihat dampak yang akan terjadi kelak.
sumber :