HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
- Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
- SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
- Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
- Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
PENGERTIAN KONTRAK KERJA
Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak adalah :
· PIHAK KESATU : Pengguna Jasa
· PIHAK KEDUA : Penyedia Jasa
PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
Pembangunan antar personal merupakan pembangunan yang dilakukan oleh beberapa pihak personal yang berkepentingan, baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran oleh masyarakat sekitar.
Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakter sebagai berikut :
•1) Jumlah
unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
•2) Atribut
dan
aturan telah diatur oleh aturan tertentu
•3) Sistem
berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
•4)
Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
•5) Perilaku
sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut :
•1) Jumlah
unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
•2) Atribut
dan
aturan diatur atas kesepakatan kontrak
•3) Sistem
berfungsi tidak terkendali oleh waktu
•4)
Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
•5) Perilaku
sistem tidak dapat diprediksi
PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT SEKITAR
• Pembangunan masyarakat
merupakan
gerakan
pembangunan
yang didasarkan atas
peran
serta
dan swadaya
gotong
royong
masyarakat.
• Proses
perencanaan
pembangunan
partisipatif
yang mengakomodasi
aspirasi
masyarakat,
berdasarkan
potensi
sumberdaya
yang ada untuk
memenuhi
kebutuhan
prioritas
dalam
rangka
kesejahteraan
masyarakat
• Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan
(1)
partisipasi pada tahap perencanaan
(2)
partisipasi pada tahap pelaksanaan
(3)
partisipasi pada tahap pemanfaatan
(4)
partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan
Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan,
dan
dalam penerapan program yaitu adanya pembagian keuntungan atau manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan
seta keterlibatan warga dalam mengevaluasi kegiatan tersebut.
contoh surat kontrak yang melibatkan masyarakat sekitar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar