Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir sebagai salah satu Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu ujung tombak pelayanan dibidang pertanahan untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kabupaten Toba Samosir adalah merupakan salah satu Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Induk yakni Kabupaten Tapanuli Utara,dimana pembentukannya di dasarkan kepada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Undang Undang Pembentukan Kabupaten Toba Samosir dan sudah menjadi kewajiban untuk berbenah diri untuk menyikapi jawaban dari reformasi dengan terbentuknya menjadi Kabupaten baru.
Pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” telah menjadi landasan hukum bagi instansi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya guna mengelola sumber daya agraria/pertanahan sebagai sumber-sumber kemakmuran rakyat.
Sungguhpun pada kenyataannya, hasil pengelolaan sumber daya agraria/pertanahn tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam memakmurkan rakyat, sebab masih ditemukan cukup besar rakyat Indonesia yang dikategorikan miskin, juga masih ditemukan adanya ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Untuk penataan terhadapa ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, telah dijabarkan dalam landasan operasional berupa Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan lainnya.
Akan tetapi, pranata hukum pertanahn yang telah diterbitkan tersebut juga tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, terbukti antara lain belum dapat didaftarkannya semua bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan jaminan kepastian hukum, sungguhpun telah diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Hal tersebut telah menjadi salah satu pemicu munculnya masalah pertanahan di tangah-tengah masyarakat, karena dengan belum dapat diberikannya jaminan kepastian hukum atas pemilikan bidang-bidang tanah yang ada di Indonesia, maka tidak jarang pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi menduduki atau menggarap tanah orang lain tanpa izin.
Demikian juga dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, sering kali orang yang sudah diberikan hak atas tanah tidak mengerjakan secara aktif bidang tanahnya atau penggunaannya tidak mengikuti arahan tata ruang yang dituangkan dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah, sehingga berpengaruh terhadap keberadaan hak atasnya dan juga terhadap lingkungan hidup.
Oleh karena itulah, dalam rangka menjalankan konstitusi dan penataan terhadap ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah termaksut mendaftarkan bidang-bidang tanah yang ada serta pengoptimalan penggunaannya dan juga hal-hal yang dianggap perlu dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan di bidang pertanahan sekaligus ditujukan untuk penyelesaian masalah pertanahan, maka perlu dirumuskan strategi dan kebijakan pertanahan nasional dan implementasinya dilaksanakan oleh instansi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
STRUKTUR ORGANISASI
Adapun kedudukan Kantor Pertanahan adalah sebagai instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2006 tersebut ditentukan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Adapun tugas Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota adalah melaksanakan sebagaian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan didukung oleh beberapa Seksi/Sub Bagian, yakni:
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan;
- Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
- Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan;
- Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Sengketa, Konflik Pertanahan dan Perkara.
Tugas dari masing-masing sub bagian/seksi tersebut di atas dapat dikemukan sebagai berikut:
- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua satuan organisasi Kantor Pertanahan, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan
- Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, ruang dan perairan; perataan kerangka dasar, pengukuran batas kawasan/wilayah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah, penyiapan pembinaan surveyor berlisensi dan pejabat penilai tanah.
- Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penerbitan berkas tanahhak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah serta pembinaan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
- Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
- Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan kritis serta pemberdayaan masyarakat.
- Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan penanganan sengketa konflik dan perkara pertanahan.